Calon pengantin wajib mempersiapkan diri secara rohani dan administratif minimal 6 bulan sebelum hari pernikahan.
- Surat Baptis yang telah diperbarui
- KK Katolik kedua calon
- Surat pengantar dari lingkungan
- Fotokopi KTP dan Akta Kelahiran
- Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (MRT)